Camat Bangkala Sikapi Oknum Seklur Diduga Lakukan Pungli di Masyarakat

    Camat Bangkala Sikapi Oknum Seklur Diduga Lakukan Pungli di Masyarakat
    Pemerintah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Andi Patappoi menyikapi oknum Sekertaris Lurah (Seklur) yang diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada Masyarakat/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Pemerintah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Andi Patappoi menyikapi oknum Sekertaris Lurah  (Seklur) yang diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada Masyarakat.

    Andi Patappoi mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara lisan seusai adaya berita yang dilansir oleh salah satu media online.

    "Ia saya sudah panggil Seklurnya secara lisan untuk pembinaan. Kemarin menghadap di kantor, jadi saya bilang ini sudah pengalaman mi dek segala sesuatunya apapun itu harus kita cernah dulu apakah ini tidak berdampak ke kita atau tidak, " ucap Karaeng Nyau sapaannya.

    "Siapa sih yang tidak suka uang, semua orang suka uang, tapi kan ada caranya. Kalau ucapan terimakasih boleh lah tapi kalau mematok itu kan tidak bisa." tambahnya kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (14/2/2022).

    Kareng Nyau menegaskan, terkait dengan adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum, baik itu ditingkat Kelurahan maupun Desa yang menyalahi wewenang tentu harus ditindaki secara adminitrasi.

    Hanya saja kata dia sejauh ini tidak pernah ada masyarakat yang pernah datang melapor atau mengadu terkait hal tersebut.

    "Saya sudah lima tahun menjabat Camat di Bangkala tidak pernah melakukan pungli-pungli seperti itu boleh kita tanya masyarakatku, " bebernya.

    Bahkan, Camat sering menegaskan setiap ada rapat koordinasi dengan Lurah, Desa, Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun tolong hindari pungutan-pungutan yang tidak diatur dalam regulasi. Kehadiran kalian hanya sebatas menyaksikan saja, kecuali Camat karena ada UU yang mengatur selaku pejabat PPAT yang dikukuhkan oleh BPN.

    "Jadi kalian itu hanya sebatas memberikan surat keterangan transaksi bahwa sahnya ada transaksi jual belikah, keterangan ibah kah sebagai dasar untuk penerbitan AKTA jual beli, " tegasnya.

    Terkait pengurusan surat keterangan jual beli tanah di kelurahan dikenakan biaya 5 persen dari harga transaksi, Kareng Nyau juga mengaku belum pernah melihat regulasinya.

    Diberitakan sebelumnya, Oknum Seklur yang diketahui inisial F alias TM jabatan sebagai Sekertaris Lurah di Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala itu, diduga memungut biaya ketika masyarakat mengurus surat keterangan jual beli tanah.

    Salah satu korbannya adalah inisial JH, mengaku dimintaki uang sebesar Rp750 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sekertaris Lurah tersebut untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah.

    "Jadi pernah saya mengurus surat keterangan jual beli tanah di kantor Lurah Pallengu. Saya mau menjual tanah perumahan dengan harga 15 juta tapi di kelurahan dikenakan 5%, saya disuruh bayar Rp.750 ribu, " beber JH.

    Dia mengaku bahwa yang melakukan/meminta uang itu adalah salah satu pegawai Kelurahan Pallengu. Ia menyebutnya Sekertaris Lurah Pallengu, Fadli Karaeng Tumpu, jelasnya.

    Terpisah, Sekertaris Lurah (Seklur) Pallengu, Fadli membenarkan adanya pembayaran untuk pengurusan surat keterangan jual beli tanah.

    Ditanya berapa dibayar, sapaan Karaeng Tompu itu bilang 5?ri harga transaksi jual tanah sesuai Perda nomor 5 tahun 2011.

    Ditanya lagi jika misal harga jual beli tanah sebesar Rp20 juta. Jawab Fadli "Satu juta, " tulisnya singkat melalui whasApp pribadi pukul (14.23).

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin mengatakan bahwa secara normatif tidak ada aturan hukum yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kelurahan untuk melakukan pungutan seperti itu.

    "Sebaiknya warga diedukasi agar setiap melakukan transaksi jual beli dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu PPAT Camat atau di Notaris, " kata Mustakbirin.

    Ditanya apakah perihal tersebut masuk dalam ketegori Pungutan liar (Pungli), Mustakbirin bilang, kalau pungutan itu dibuat secara sepihak tanpa melalui forum musyawarah LPM Kelurahan maka boleh ya.

    "Tergantung dari aspek mana kita melihatnya. Namun demikian sebaiknya pungutan seperti itu tetap harus dihindari, " jalas Mustakbirin.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Seklur di Jeneponto Diduga Minta Potongan...

    Artikel Berikutnya

    Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Gaji TPP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami