Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice

    Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice
    Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pada Rabu, (19/2/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Kasus ini melibatkan tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto M. Zahroel Ramadhana menjelaskan, proses penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    Alasan lainnya, kata Zharoel telah dikembalikannya kerugian korban. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka melakukan tindak pidana karena faktor kebutuhan ekonomi. 

    Pertimbangan lain, lanjut Zharoel, adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses penghentian tuntutan ini melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama diruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel Teuku Rahman beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar dan jajaran.

    “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” jelas Zharoel meniru Kajati Sulsel Agus Salim. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sehari Sebelum Putusan MK, Kapolres AKBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    3.108 Siswa Sekolah Kunjungan Kedirgantaraan Di Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Hendri Kampai: Indonesia Bertani, Pilar Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Bangsa
    Kapolres Jeneponto Naik Perahu Katinting ke Pulau Libukang Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Sembako
    Paris Yasir Intens Lakukan Konsulidasi Politik, Partai Ummat Apresiasi Langkah Ketua NasDem Jeneponto
    Berantas Kusta di Jeneponto, Wabup Paris Yasir dan Kadinkes Terima Kunjungan Kemenkes RI dan TPOA
    Dikomandoi Kodim 1425 Jeneponto, 10 Atlet Silat Terbaik Ikut Kejuaraan Piala Kasad di Makassar
    Relawan S3 dari Makassar akan Bangunkan Rumah Baru untuk Nenek Soho di Jeneponto, Di mana Pemerintah?
    Kadis Sosial Jeneponto Sambangi Warga Miskin Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Serahkan Bantuan
    Haru Campur Bahagia, Kapolres Jeneponto akan Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Herman Warga Miskin Sebatangkara di Tonrokassi Timur
    Peduli, Besok Kapolres Jeneponto Sambangi Kakek Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni di Tonrokassi Timur
    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    Kades Borong Lamu Apresiasi Pelayanan Keliling Disdukcapil Jeneponto, Ridwan Kr. Lurang: Luar Biasa Sangat Membantu Masyarakat
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Jelang Pilkada, Disdukcapil Jeneponto Terus Lakukan Optimalisasi Pemuktahiran Data Warga dan Perekaman KPT-el
    Klaim Tanah 4 Hektar, Ratusan Warga Demo di Kantor Lurah Bontotangnga Minta Gugatan dr. Ridwan Dihentikan
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo

    Ikuti Kami